THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 21 September 2010

UU HAKI DAN ITE..

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

Menimbang:

 

a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku

bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra,

 

b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian

internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak

Cipta

 

c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah

sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi

Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan

masyarakat luas;

 

d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang

Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang

Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang yang lama

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta

yang telah diubah:

Undang – undang Nomor 7 Tahun 1987

dan terakhir diubah dengan :

Undang-undang Nomor 12Tahun 1997;

 

e. berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta .

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat:

 

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement

Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi

Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 3564).


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

 

 

 

Sebagaimana diketahui:

BAB I     : KETENTUAN UMUM

BAB II    : LINGKUP HAK CIPTA

BAB III   : MASA BERLAKU HAK CIPTA

BAB IV   : PENDAFTARAN CIPTAAN

BAB V    : LISENSI

BAB VI   : DEWAN HAK CIPTA

BAB VII  : HAK TERKAIT

BAB VIII  : PENGELOLAAN HAK CIPTA

BAB IX   : BIAYA

BAB X    : PENYELESAIAN SENGKETA

BAB XI   : PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

BAB XII  : PENYIDIKAN

BAB XIII  : KETENTUAN PIDANA

BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN

BAB XV  : KETENTUAN PENUTUP


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

 

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan

atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

 

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

 

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang

menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari

pihak yang menerima hak tersebut.

 

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau

penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet,

atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

 

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

 

7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh

lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.

 

8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

 

9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya

siarannya.

 

10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.

 

11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

 

12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

 

13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.

 

14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

 

15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.

 

16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.

 

17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.


BAB II

LINGKUP HAK CIPTA

 

Bagian Pertama

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

 

 

Pasal 2

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

 

(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

 

 

Pasal 3

(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena

a. Pewarisan;

b. Hibah;

c. Wasiat;

d. Perjanjian tertulis; atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

 

(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.


Bagian Kedua

Pencipta

 

 

Pasal 5

(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:

a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau

b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

 

(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

 

 

Pasal 6

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap

sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.

 

 

Pasal 7

Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

 

 

Pasal 8

(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak

Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.

 

(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

 

 

Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Ketiga

Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

 

Pasal 10

(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

 

(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

 

(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

 

 

 

Pasal 11

(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

 

(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

 

(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.

 

 

 

 

 

Bagian Keempat

Ciptaan yang Dilindungi

 

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik;

j. fotografi;

k. sinematografi;

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

 

 

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

 

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan

yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

 

 

Pasal 13

Tidak ada Hak Cipta atas:

a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;

b. peraturan perundang-undangan;

c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta

 

 

Pasal 14

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

 

b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau

 

c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

 

 

 

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

 

a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya

ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak

merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille

guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau

pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya

arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Pasal 16

(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;

b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 

(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

 

(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;

c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.

 

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

 

Pasal 17

Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

 

 

Pasal 18

(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.

 

(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.

 

 

 

Bagian Keenam

Hak Cipta atas Potret

 

 

Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.

(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu

memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing

dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

 

(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;

b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau

c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

 

 

 

Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal

dunia.

 

 

Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang

Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali

dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

 

 

Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

 

 

Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

 

 

 

 

 

Bagian Ketujuh

Hak Moral

 

Pasal 24

(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.

(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.

(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

 

 

Pasal 25

(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Pasal 26

(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.

(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.

(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.

 

 

 

Bagian Kedelapan

Sarana Kontrol Teknologi

 

Pasal 27

Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

 

 

Pasal 28

(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III

MASA BERLAKU HAK CIPTA

 

Pasal 29

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;

b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;

c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;

d. seni batik;

e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

f. arsitektur;

g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;

h. alat peraga;

i. peta;

j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai

berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

 

 

 

Pasal 30

(1) Hak Cipta atas Ciptaan:

a. Program Komputer;

b. sinematografi;

c. fotografi;

d. database; dan

e. karya hasil pengalihwujudan,

berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

 

 

Pasal 31

(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:

a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;

b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.

(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

 

 

Pasal 32

(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

 

 

Pasal 33

Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;

b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.

 

               

 

 

 

Pasal 34

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung

sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang

dilindungi:

a. selama 50 (lima puluh) tahun;

b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

 

 

 

BAB IV

PENDAFTARAN CIPTAAN

 

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.

(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

 

 

Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan

atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

 

 

Pasal 37

(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang

diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.

(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan

memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada

Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

 

 

Pasal 38

Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta

atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

 

 

Pasal 39

Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:

a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;

b. tanggal penerimaan surat Permohonan;

c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan

d. nomor pendaftaran Ciptaan.

 

 

Pasal 40

(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh

Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya

Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan

oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan

oleh Direktorat Jenderal.

 

 

Pasal 41

(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.

(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

 

 

 

Pasal 42

Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.

 

 

Pasal 43

(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya

tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat

dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.

(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi

Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.

 

 

 

 

Pasal 44

Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:

a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan

mengingat Pasal 32;

c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

 

BAB V

LISENSI

Pasal 45

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh

penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

 

 

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

 

 

Pasal 47

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

 

 

 

 

 

BAB VI

DEWAN HAK CIPTA

Pasal 48

(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.

(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

 

 

BAB VII

HAK TERKAIT

 

Pasal 49

(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.

(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.

(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui system elektromagnetik lain.

 

 

Pasal 50

(1) Jangka waktu perlindungan bagi:

a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali

dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;

b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut

selesai direkam;

c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut

pertama kali disiarkan.

(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai

sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:

a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau

media audiovisual;

b. karya rekaman suara selesai direkam;

c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.


Pasal 51

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENGELOLAAN HAK CIPTA

 

Pasal 52

Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

 

 

Pasal 53

Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.

 

 

 

BAB IX

BIAYA

 

Pasal 54

(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan,

pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan

perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang

ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran

biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat

menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

BAB X

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 55

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;

b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;

c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau

d. mengubah isi Ciptaan.  

 

Pasal 56

(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.

(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

 

 

Pasal 57

Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

 

 

Pasal 58

Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

 

 

Pasal 59

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.

 

 

Pasal 60

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.

(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan

Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.

(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam

puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

 

 

Pasal 61

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.

(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

 

 

Pasal 62

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.

(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

 

 

Pasal 63

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).

(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah

Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 64

(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang

paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh)

hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari

setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara

lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam

sidang yang terbuka untuk umum.

(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera

paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.

(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan

kasasi diterima oleh panitera.

 

 

Pasal 65

Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

 

 

Pasal 66

Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65

tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak

Cipta.              

 

                                               

 

BAB XI

PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

 

Pasal 67

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat

penetapan dengan segera dan efektif

 

Pasal 68

Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.

 

 

Pasal 69

(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah, huruf b dalam

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan membatalkan, atau

menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan tersebut.

(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai

kekuatan hukum.

 

 

 

Pasal 70

Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti

rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan

oleh penetapan sementara tersebut.

 

 

 

BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 71

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan

tindak pidana di bidang Hak Cipta;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan

tindak pidana di bidang Hak Cipta;

c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di

bidang Hak Cipta;

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan

menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik

Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun

1981 tentang Hukum Acara Pidana.


BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit

Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)

dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

Pasal 73

(1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara

untuk dimusnahkan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

 

                                                        

 

 

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

 

 

 

Pasal 75

Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal

berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah

dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.

 

 

 

 

 

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

Undang-undang ini berlaku terhadap:

a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan

badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;

c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan

badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:

(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan

Negara Republik Indonesia; atau

(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam

perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.

 

 

Pasal 77

Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah

dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

 

REPUBLIK INDONESIA

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR . TAHUN 2008

TENTANG

 

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

dan

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan : UNDANGUNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.


BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 dan 2.

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak

terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),

surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,

angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat

dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,

jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,

memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,

diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,

yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,

termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau

sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau

arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi

mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,

mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

 

Pasal 2

Undang‐Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana

diatur dalam Undang‐Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar

wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar

wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 

BAB 2: ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3 dan 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian

hukum, manfaat, kehati‐hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi .(pasal 3)

 

BAB III : INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5 – 12

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa

suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin

keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. (Pasal 6)

 

BAB IV : PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK

Bagian 1: Pasal 13 dan 14

Bagian 2 : Pasal 15 dan 16

 

BAB V : TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17 – 22

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem

Elektronik yang disepakati (pasal 19)

 

BAB VI : NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal : 23-26     

 

 

BAB VII : PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal : 27-37

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau

menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi. (pasal 29)

 

BAB VIII : PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38-39

 

BAB IX : PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40-41

 

BAB X : PENYIDIKAN 

Pasal 42-44    

Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang‐Undang ini. (pasal 42)

 

BAB X : KETENTUAN PIDANA

Pasal 45-52

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak

Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (pasal 47)

 

BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53

Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan

dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi

yang tidak bertentangan dengan Undang‐Undang ini dinyatakan tetap berlaku.

 

BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

(1) Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya

Undang‐Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‐Undang

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Pengikut